Tampilkan postingan dengan label Keamanan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keamanan Nasional. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Oktober 2020

Sikap Hormat Demonstran pada Marinir

Ilustrasi: Tangkapan Gambar CCTV Bali Tower di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

 

Hari ini pemandangan begitu damai dipertontonkan oleh beragam elemen mahasiswa yang membanjiri kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama sejumlah elemen mahasiswa kembali berniat membanjiri Istana Merdeka guna menyalurkan aspirasinya atas penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).


Sejak awal Oktober ini sejumlah elemen mahasiswa dan buruh memang terus menggelar serentetan aksi unjuk rasa menyuarakan ketidaksetujuan atas disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI melalui rapat paripurna yang dihelat secara mendadak pada Senin, 5 Oktober lalu.


Saat ini bola tengah berada pada tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, apakah ia akan mengesahkan RUU yang telah disetujui DPR RI itu atau sebaliknya. RUU itu selama ini memang banyak menuai kontroversi. Sejak drafnya beredar pada Februari tahun ini, publik merasa terusik dengan sejumlah ketentuan pasal yang terkandung di dalamnya.


Namun saat DPR mengesahkan RUU tersebut, pemerintah mengklaim bahwa kandungan sejumlah pasal telah diubah. Padahal sebelumnya, saat detik-detik menjelang RUU itu disetujui dalam rapat paripurna di DPR, beredar sebuah dokumen salinan draf final RUU Cipta Kerja. Namun di kemudian hari, pemerintah membantah keotentikan dokumen tersebut.


Lebih parah lagi, hingga kini draf final RUU Ciptaker tak pernah dipublikasikan oleh pihak terkait. Hal ini memicu sejumlah pihak mempertanyakan bahwa jika draf aslinya tak ada, lalu mengapa pemerintah termasuk pihak kepolisian terlalu dini menuding pihak lain menyebarkan hoaks soal isi dari RUU tersebut. Pasalnya, pemerintah sendiri tak memberikan dokumen otentik dari draf final RUU itu. Padahal jika sesuatu dituding hoaks, maka mesti ada yang "aslinya" terlebih dahulu. Jika tak ada latas apa yang akan dijadikan tolak ukur?


Lagi pula jika draf finalnya belum ada, tentu saja kontroversi menyangkut isi pasal di RUU tersebut bertolak dari draf RUU sebelumnya yang beberapa bulan lalu sudah beredar.


Baik kita kembali ke demo hari ini, pemandangan demo hari ini tak seperti biasanya. Ya meskipun saya pribadi tak terjun ke lapangan dan hanya memantaunya dari CCTV yang disediakan Bali Tower, namun tampak tak ada kericuhan yang berarti dalam demonstrasi hari ini. Elemen BEM SI yang sendari pagi menjelang siang sudah "nangkring" di sana tak membuat kericuhan sama sekali.


Kemudian menurut pantauan seorang kawan di lokasi, BEM SI sudah meninggalkan tempat aksi sejak lama sebelum kumandang Magrib menggema di langit Jakarta. Pengamatan dari CCTV pun demikian, mobil komando yang digunakan BEM SI sejak pagi hari tak tampak lagi. 


CCTV Bali Tower tampaknya menampilkan zooming yang seakan tengah membidik wajah para demonstran. Dari sana saya juga dapat melihat dengan jelas wajah dan bunyi poster yang dipegang para demonstran.


Sesekali CCTV mengarahkan zooming ke deretan remaja tanggung yang wajahnya tampak amat jelas saya lihat. Mereka Terlihat berusia belasan tahun yang paling tidak masih duduk di bangku SMP atau kelas 1 SMA.


Dari gerak-geriknya terlihat mereka hanya duduk-duduk saja. Seakan menunggu sesuatu yang entah apa. Sesekali mereka bercanda dengan sesamanya dan juga teman wanitanya sembari menghisap batangan rokok.


Dari gerak-gerik tersebut saya menaruh curiga bahwa anak-anak ini memang menunggu situasi ricuh. Di usia mereka hasrat kekerasan kerap kali ditampilkan dalam bentuk berkelahi maupun tawuran. Dengan adanya demonstrasi ditambah mungkin panggilan hatinya untuk menolak RUU tersebut, menjadikan mereka bak menyelam minum air. Di mana satu sisi ingin meluapkan hasrat kekerasannya, di sisi lain mereka memang terpanggil untuk menolak RUU yang dinilai menyengsarakan rakyat itu.


Tapi hingga azan Magrib berkumandang, ricuh tak kunjung datang. Berhubung waktu untuk demonstrasi telah usai, maka terpaksa Marinir yang kala itu menjaga di barisan depan menggiring massa untuk mundur pulang. Cara ini ternyata efektif, massa yang biasanya menjelang Magrib ricuh, kini mereka diminta pulang oleh Marinir semuanya bak satu komando, manut.


Ini begitu kontras jika yang berada di garis depan adalah polisi, massa kerap kali melemparkan botol air minum dalam kemasan atau bahkan batu bata kepada mereka. Entah mengapa, sepanjang demonstrasi yang pernah saya pantau, massa aksi cenderung lebih hormat dengan aparat TNI, utamanya Marinir dibandingkan polisi.


Doktrin Marinir


Setelah menggali beberapa tulisan, akhirnya saya temukan akar historis mengapa Marinir begitu dieluhkan dalam setiap demonstrasi. Kolonel Laut Beni Rudiawan, dari TNI AL yang kini menjabat sebagai biro akademik di Universitas Pertahanan (Unhan) menuturkan soal keterlibatannya dalam reformasi 1998 silam. Disadur dari Asumsi.co pada Jumat, 23 Oktober 2020, Beni Rudiawan mengungkap bahwa penghormatan masyarakat atau massa aksi 98 kepada Marinir lantaran sikap humanis yang ditonjolkan selama menghadapi massa.


Marinir seakan antitesis dari Angkatan Darat beserta Polisi yang pada saat itu dinilai arogan kepada rakyat. 


"Karena merasa loyalitas, angkatan darat berusaha menangani, namun saat itu kan mungkin kita juga tahu bahwa terjadinya pembakaran-pembakaran di beberapa mall itu ada indikasi itu Angkatan Darat. Karena ada indikasi  itu, masyarakat bukannya makin simpati, akhirnya masyarakat yang melakukan penjarahan. Nah karena situasi udah makin rumit, kita kerahkan (dikerahkan)," beber Beni Rudiawan.


Beni Rudiawan yang kala itu berdinas sebagai penerbang mengaku memang sudah menjadi "doktrin" bagi korpsnya untuk senantiasa bersifat humanis pada massa. Langkah ini bak didesain untuk meredam ketidakpuasan publik terhadap TNI, utamanya Angkatan Darat waktu itu.


"Memang sudah ada doktrin untuk Marinir bahwa, angkatan darat ternyata tidak mendapat respon positif dari masyarakat karena ada indikasi-indikasi pembakaran yang justru dilakukan oleh oknum-oknum angkatan darat yang berpakaian preman, kan indikasinya begitu. Akhirnya masyarakat bukannya makin simpati malah makin benci, ini kok beberapa mall dibakar malah sama oknum angkatan darat? Terutama Kopassus kan waktu itu angkatannya. Nah Marinir, karena udah ada doktrin seperti itu, akhirnya lebih menggunakan cara-cara persuasif," jelasnya. 


Doktrin tersebut ditanamkan di setiap level angkatan, baik rendah maupun angkatan yang lebih tinggi.  Mereka memang tak bertumpu pada laku-laku yang mewujudkan kekerasan. Justru sebaliknya, Marinir dituntut untuk dekat dengan masyarakat.


"Dan memang untuk Marinir dari mulai tamtama, bintara, perwira, kita didoktrin untuk deket dulu sama masyarakat, jangan mengandalkan kekerasan," paparnya. 


Dari sana, citra Marinir yang dapat mengayomi rakyat masih melekat hingga saat ini. Makanya, dalam setiap demonstrasi Marinir amat dihormati oleh massa aksi.

 


Jumat, 18 Januari 2019

Uyghur: Tanggung Jawab Moril Bangsa Indonesia



Ilustrasi: Pixabay.com


Setiap negara dibangun di atas landasan kedaulatannya masing-masing. Kedaulatan secara sederhana dipahami sebagai kebebasan suatu negara untuk menjalankan roda pemerintahannya masing-masing.

Kedaulatan sudah ada bahkan sebelum munculnya konsep negara-bangsa. Kedaulatan melekat dalam setiap bentuk pemerintahan, seperti juga dalam sistem kerajaan pra-nation-state.

Kedaulatan merupakan otoritas dari suatu negara untuk mengurusi urusan internalnya masing-masing. Intervensi dari pihak luar, terlebih lagi pihak yang tidak mempunyai kepentingan dengan suatu pemerintahan tersebut jelas tidak dibenarkan. Hal itu merupakan asumsi dasar dari kedaulatan secara superfisial.

Penegakan kedaulatan suatu negara bukan tanpa tantangan. Terlebih lagi di era yang menghendaki penyebaran informasi begitu cepat merambah ke penjuru dunia. Jika ada sesuatu yang dilakukan oleh suatu negara--meskipun di dalam wilayah negaranya--, dan menurut 'pakem' atau norma internasional bertentangan, maka tekanan terhadap negara itu akan banyak disuarakan. Tidak terkecuali dengan apa yang dilakukan oleh otoritas China terhadap komunitas Muslim Uyghur.

Seperti telah banyak diketahui bahwa pemerintah China memembuat kemp detinasi bagi kurang lebih satu juta komunitas Muslim Uyghur di wilayah timur negara itu. Bagi kita yang memang belum memahami secara jernih akar filosofis dari mengapa banyak yang menekan China terkait isu tersebut, maka tulisan ini adalah jawabannya. Dan, bagi kalian yang "menentang" kecaman publik secara luas terhadap prilaku pemerintah China karena berdalih bahwa "itu urusan internal China", maka baca coretan ini hingga selesai.

Penegakan Akan Nilai

Aktivitas hubungan suatu negara pada dasarnya mirip seperti aktivitas seorang manusia. Hal ini dapat dipahami mengingat negara dijalankan oleh sekumpulan manusia bukan robot. Layaknya manusia, negara dalam berhubungan terikat dalam suatu norma dan tata aturan yang berlaku secara internasional. Hanya saja yang memebedakan adalah bahwa negara tidak memiliki institusi yang dapat menghukum jika ia melanggar aturan tersebut, sedangkan manusia ada, yakni institusi yang dibuat oleh negara. Hal tersebut lazim disebut sebagai 'anarki'. Karena tidak ada institusi di atas negara yang berhak dan punya otoritas untuk menghukum negara.

Namun meskipun negara hidup dalam lingkungan yang anarki, bukan berarti negara tidak bisa dihukum. Ada beberapa mekanisme penghukuman oleh aktor yang pada dasarnya tidak mempunyai otoritas, misalnya saja sanksi ekonomi atau tekanan publik internasional. Serupa dengan manusia, jika seorang individu melanggar norma yang tingkatannya cukup berat, maka ia akan mendapatkan sanksi sosial oleh orang-orang di sekitarnya (masyarakat). Namun yang menjadi pertanyaan norma apa yang berlaku bagi suatu negara?

International Order


Pasca kemenangan blok Sekutu atas blok Poros dalam Perang Dunia II yang telah terjadi lebih dari 70 dasawarsa yang lalu, menjadikan mereka sebagai pemain dominan dalam perpolitikan internasional. Blok Poros yang terdiri dari pemain utama seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, dan juga Uni Soviet kala itu mengusung norma yang terlahir dari rahim peradaban Barat, yakni demokrasi-kapitalis dan komunisme ala Soviet.

Demokrasi-kapitalis dan komunisme sebenarnya berbeda, namun keduanya bersatu dalam Perang Dunia II demi melawan Nazisme--terlebih lagi fasisme--yang dikembangkan oleh Adolf Hitler dari Jerman selaku negara yang tergabung kedalam blok Poros. Dan setelah Blok Poros yang mempunyai dua ideologi tersebut menang melawan fasisme-Nazisme, kemudian keduanya (demokrasi-kapitalis dan komunisme) saling berkompetisi untuk menyebarkan nilai-nilainya.

Demokrasi-kapitalis diwakili oleh Amerika, sedangkan komunisme diwakili oleh Uni Soviet, selama empat dasawarsa saling berkompetisi menjadi dominator dalam konstalasi perpolitikan internasional. Singkatnya, kopetisi dimenangkan oleh demokrasi-kapitalis saat di akhir dekade 1980-an, Uni Soviet sekarat dan akhirnya runtuh di tahun 1989. Keruntuhan Uni Soviet selaku pengusung komunisme banyak dilihat sebagai keruntuhan ideologi komunisme itu sendiri. Komunisme berakhir--meskipun belum mati sepenuhnya karena idenya masih melekat di pikiran beberapa orang--dan meninggalkan demokrasi-kapitalis yang menurut Francis Fukuyama sebagai ideologi akhir dalam perkembangan sejarah umat manusia atau ideologi final.

Demokrasi-kapitalis memiliki sekumpulan perangkat nilai yang saat ini menjadi nilai universal bagi negara-negara di dunia. Nilai tersebut salah satunya ialah Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights. Sebagai negara yang mengaku demokratis, Indonesia juga mengakui nilai HAM. Bahkan nilai ini diatur dalam undang-undang di negara kita.

HAM mempunyai begitu banyak turunan nilai lainnya. Namun secara umum, nilai HAM dipahami secara sederhana sebagai nilai apa saja yang menghargai harkat dan martabat seorang manusia--nilai kemanusiaan.

Mencederai Kemanusiaan


Tidak perlu investigasi mendalam untuk bisa mengetahui bahwa China melakukan pelanggaran HAM atas aksinya terhadap Muslim Uyghur. Klaim deradikalisasi oleh negara tersebut tidak lebih dari alasan baginya untuk meredam kecaman publik internasional. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah suatu bentuk penghhianatan akan nilai kemanusiaan.

Sama seperti seorang individu yang melanggar suatu norma sosial di tengah-tengah masyarakat, China juga demikian. Ia melanggar nilai kemanusiaan, dan sudah suatu konsekuensi bagi setiap aktor internasional yang melanggar nilai tersebut pasti akan mendapat kecaman, baik dari publik maupun dari aktor politik lain yang setara (negara).

Bagi China, sanksi yang diterimanya cukuplah ringan. Mengingat banyak negara yang tidak berkutik menghadapi raksasa ekonomi ini. Andaikata tindakan yang sama dilakukan oleh negara 'powerless' seperti halnya Iraq, Iran atau juga Libya, maka sanksi yang didapatkan pasti akan lebih berat, bisa sampai penyerbuan (invasi) oleh negara lain (Amerika dan sekutunya).

Dalih Kedaulatan


Tekanan publik dan aktor internasional terhadap negaranya dianggap oleh China sebagai bentuk intervensi pihak luar terhadap urusan domestiknya. Bahkan pemerintah Indonesia juga bersikap demikian, hal ini disempaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.

Dalam sebuah acara di Hotel Fairmont, Jakarta (CNN Indonesia, 17/12/2018), Kalla menegaskan bahwa dirinya menentang penindasan komunitas Muslim Uyghur di China. Kendati demikian, Kalla juga mengatakan bahwa 'pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur terkait permasalahan yang terjadi, dan hal itu menjadi urusan dalam negeri pemerintah China'.

Dalih kedaulatan menjadi senjata utama rezim komunis China untuk menghindari tekanan publik dan aktor-aktor internasional. Pemerintah Indonesia pun seakan tergiring kedalam opini yang dikembangkan oleh China dengan mengatakan hal yang senada dengan yang disampaikan oleh pemerintah China. Pernyataan yang dikatakan oleh Jusuf Kalla bagi saya cukup disayangkan. Pernyataan ini akhirnya memantik opini di tengah-tengah umat Muslim di Indonesia bahwa pemerintah telah berlepas tangan atas penindasan yang dialami oleh saudara Muslimnya di Xinjiang.

Dalih Tertolak

Klaim menjaga kedaulatan dalam konteks isu Uyghur pada dasarnya telah tertolak. Hal ini disebabkan karena tindakan China yang telah secara sengaja melanggar norma kemanusiaan terhadap warga negaranya sendiri. Jika hal ini dibenturkan dengan konsep "tanggung jawab untuk melindungi/responsibility to protect", maka konsep kedaulatan akan runtuh.

Secara singkat responsibility to protect (R2P) dipahami sebagai sebuah konsep norma yang menyatakan bahwa kedaulatan bukan hak mutlak dan negara kehilangan sebagiannya apabila negara gagal melindungi penduduknya dari kejahatan dan pelanggaran HAM massal. R2P akan digunakan tatkala suatu pemerintahan melakukan kejahatan HAM massal, seperti kejahatan perang, genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Setiap aktor dalam politik internasional memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga sipil dari berbagai kejahatan HAM tersebut, namun dalam konteks ini aktor tersebut adalah negara.

Emberio R2P muncul berawal dari keresahan para aktor politik internasional melihat berbagai pelanggaran HAM massal yang dilakukan oleh suatu pemerintah terhadap rakyatnya. Konsep ini berakar dari asumsi "hak untuk mengintervensi" dan tanggung jawab "kemanusiaan". Hak untuk mengintervensi urusan domestik (kedaulatan) negara lain muncul tatkala pemerintah dalam suatu negara gagal dalam melindungi rakyatnya dari kekerasan komunal. Jika situasi ini terjadi, maka berbagai aktor politik internasional (negara) memiliki tanggung jawab kemanusiaan untuk melindung warga negara di suatu negara yang pemerintahannya melakukan kekerasan komunal tersebut. Atau dengan kata lain, setiap negara yang beradab mempunyai tanggung jawab kemanusiaan untuk melindungi manusia di seluruh dunia tanpa terbatas oleh sekat-sekat kedaulatan (universalitas kemanusiaan).

R2P dalam Panggung Sejarah Islam

Jika kita meninjau kembali dalam perkembangan sejarah peradaban Islam, maka kita tahu bahwa R2P secara prinsipiil sebenarnya tidak begitu asing. Pada masa kekuasaan Khalifah al-Mu'tashim Billah yang merupakan khalifah kedelapan Dinasti Abbasiyah, terjadi peristiwa heroik yang menggambarkan R2P dalam sejarah Islam.

Kota Amurriyah merupakan sebuah kota di pesisir. Kala itu kota tersebut dikuasai oleh Romawi. Terdengar kabar oleh Khalifah al-Mu'tashim bahwa seorang Muslimah (wanita Muslim) ditawan oleh bala tentara Romawi di kota itu. Wanita itu mengatakan, "Wahai Muhammad, Wahai Mu'tashim!". Setelah Khalifah al-Mu'tashim mendengar kabar tersebut, ia dan pasukannya langsung menunggangi kuda untuk menuju ke kota tersebut. Muslimah tersebut akhirnya berhasil dibebaskan dan kota Amurriyah juga akhirnya dikuasai oleh Khalifah al-Mu'tashim.

Kisah heroik R2P dalam sejarah Islam lainnya juga terjadi di Andalusia. Kisah ini terjadi pada era kepemimpinan Sultan al-Hajib al-Manshur dari Daulah Amiriyah di Andalusia. Kala itu Daulah Amiriyah menyiapkan pasukan di gerbang masuk Kerajaan Navarre demi menyelamatkan tiga Muslimah yang ditawan di sana.

Kisah dimulai tatkala utusan dari Daulah Amiriyah pergi ke Kerajaan Navarre. Sang utusan berjalan berkeliling bersama raja Navarre, ia kemudian menemukan tiga Muslimah ditawan di dalam sebuah Gereja di sana. Mengetahui hal tersebut, utusan Sultan al-Hajib tersebut marah besar dan ia melaporkan kejadian tersebut kepada sang sultan.

Mendengar hal tersebut, Sultan Hajib langsung mengirimkan pasukan besar demi menyelamatkan tiga wanita Muslim tersebut. Raja Navarre begitu kaget ketika melihat begitu banyak jumlah pasukan Muslim mengepung kerajaannya. Ia pun berkata, "Kami tidak tahu untuk apa kalian datang, padahal antara kami dengan kalian terikat perjanjian untuk tidak saling menyerang." Dari pihak pasukan Muslim menjawab bahwasanya Kerajaan Navarre telah menawan tiga orang wanita Muslim. Pihak Kerajaan Navarre membalas bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui akan hal tersebut. Setelah tiga wanita itu dibebaskan, pihak Kerajaan Navarre pun menulis surat permohonan maaf atas tragedi tersebut dan perang urung meletus.

Tanggung jawab kemanusiaan lebih jauh dicontohkan oleh Sultan Abdul Majid I, yang merupakan seorang khalifah dari Kekhilafahan Ottoman yang berkuasa pada periode 1823-1861. Pada masa di antara tahun 1845 hingga 1852, terjadi tragedi yang dikenal dengan sebutan 'Great Famine/Great Hunger' atau Kelaparan Besar yang merupakan suatu periode di mana terjadi kelaparan, wabah penyakit, dan migrasi secara massal di Irlandia.

Tragedi yang dalam bahasa Irlandia dikenal dengan sebutan 'an Gorta Mor' ini dipicu oleh kegagalan pertanian kentang yang merupakan bahan makanan pokok di sana kala itu. Diperkirakan satu juta orang terbunuh dan satu juta orang lagi terapaksa meninggalkan tanah airnya demi menghindari wabah kelaparan mematikan tersebut. Di tengah-tengah horor yang mematikan tersebut, Kekhilafahan Ottoman datang untuk memberi bantuan kepada rakyat Irlandia.



 Sultan Abdul Majid I
Ilustrasi: Wikimedia.org


Sultan Abdul Majid I menyatakan niatnya untuk memberi bantuan kepada rakyat Irlandia sejumlah £10.000, namun Ratu Victoria kala itu mengintervensi dan meminta kepada sang sultan untuk hanya memberikan bantuan sejumlah £1.000. Hal ini dikarenakan sang ratu telah memberikan bantuan sejumlah £2.000 kepada Irlandia. Namun meskipun begitu, sang sultan juga secara rahasia mengirimkan empat hingga lima kapal yang penuh dengan bahan makanan kepada Irlandia. Inggris berusaha memblokade kapal penuh makanan tersebut, namun kapal-kapal tersebut berlayar ke arah Sungai Boyne (An Bhoinn/Abhainn na Boinne) dan membongkar muatan penuh bahan makanan tersebut di Dermaga Drogheda (Droichead Atha).

Sultan Abdul Majid I telah mengejawantahkan semangat yang terkandung dalam prinsip R2P meskipun R2P sendiri belum dicetuskan kala itu. Sultan dan rakyat Ottoman tanpa memandang suku, ras, apalagi agama dengan besar hati memberikan bantuan kepada rakyat Irlandia yang sama sekali berbeda secara identitas dengannya. Meskipun upayanya untuk membantu Irlandia dihalangi oleh Inggris, namun sultan tidak patah arang den lepas tangan untuk membantu. Hal ini tentu saja membuktikan bahwa semangat R2P sudah hadir dalam panggung sejarah Islam jauh sebelum ia dicetuskan pada era modern.

Beberapa penggalan kisah di atas memamang tidak menggambarkan R2P seperti yang kita pahami saat ini. Namun begitu, di antara kisah-kisah tersebut terdapat prinsip yang sejalan dengan R2P, yakni melindungi "manusia" dan tanggung jawab institusi politik (kerajaan/negara) untuk menjamin perlindungan terhadap manusia.

Amanat Kemanusiaan dalam Dasar Negara

Konstitusi Indonesia dibuat tanpa meninggalkan nilai kemanusiaan di dalamnya. Dalam alenea ke-empat Pembukaan UUD'45 RI termaktub secara jelas bahwa negara ini ikut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan 'kemerdekaan, perdamaian abadi (perpetual peace), dan keadilan sosial'.

Amanat konstitusi tersebut jelas memaksa bangsa Indonesia untuk terlibat ke dalam kancah internasional untuk menegakkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan juga keadilan sosial bagi seluruh umat manusia. Namun semua itu bisa terjadi tatkala pemerintah memiliki kemauan politik untuk menjalankannya. Jika tidak, maka komitmennya terhadap konstitusi sudah selayaknya dipertanyakan.

Suara Penolakan

Tidak semua pihak atau aktor politik internasional mendukung prinsip R2P. Beberapa dari mereka menganggap bahwa kedaulatan suatu negara harus tetap dihargai tanpa memandang kondisi dan situasi. Negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung kedalam regionalisme ASEAN (Association South East Asia Nations) termasuk kubu yang berada di barisan para penolak R2P tersebut.

ASEAN memiliki prinsip yang menolak segala bentuk intervensi atas kedaulatan suatu negara. Prinsip ini dikenal dengan nama 'Non-Interference Principle' atau prinsip non-intervensi. Prinsip ini merupakan fondasi bagi kerja sama di antara negara-negara ASEAN. Prinsip non-intervensi dinyatakan dalam Treaty of Amity and Cooperation ASEAN February 27, 1976.

Pada tahun 1997 suara untuk memodifikasi prinsip non-intervensi di ASEAN mulai terdengar. Tepatnya pada Juli 1997, Deputi Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim kala itu meminta ASEAN untuk mengadopsi prinsip "constructive intervention" di Kamboja. Satu tahun kemudian, Menteri Luar Negeri Thailand kala itu, Surin Pitsuwan menganggap bahwa prinsip non-intervensi ASEAN harus diganti dengan "constructive intervention" tatkala masalah domestik dalam suatu negara anggota ASEAN mengancam stabilitas regional. Surin kemudian mengembangkanya menjadi "flexible engagement".



  ASEAN Region
Ilustrasi:Wikimedia.org

Flexible engagement merupakan terobosan terbaru kala itu untuk perubahan cara diplomasi di ASEAN. Secara sederhana flexible engagement merupakan perbincangan yang dilakukan antar negara-negara ASEAN demi mendiskusikan masalah-masalah domestik negara-negara tersebut tanpa maksud mengintervensi urusan domestik mereka. Proposal "flexible engagement" Thailand didukung oleh Filipina, namun proposal ini mendapat kritikan pedas dari Myanmar dan ditolak oleh Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Dan akibatnya, prinsip non-intervensi sampai saat ini masih menjadi pedoman bagi negara-negara ASEAN. Hal inilah yang menyebabkan tidak berkutiknya negara-negara ASEAN terhadap beberapa isu kemanusiaan yang terjadi di wilayah kedaulatan sesama anggotanya. Bagi negara-negara ASEAN, intervensi jelas tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip yang selama ini mereka emban, yakni prinsip saling menghormati dan menghargai kedaulatan sesama anggotanya. Konsep itu dikenal dengan nama 'ASEAN Way'.

Selain itu, R2P juga mendapat kritikan pedas secara praktikal. Hal ini dikarenakan nafsu AS dan para sekutunya untuk menacapkan pengaruhnya di Libya. Intervensi ke Libya pada 2011 merupakan contoh paling baru dari pengejawantahan R2P. Kala itu, Kolenel Qaddafi yang merupakan penguasa Libya dituduh melakukan pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya sendiri. Oleh karenanya, AS dan sekutunya merasa mempunyai tanggung jawab kemanusiaan untuk menghentikan mimpi buruk di sana. Mereka pun melancarkan serangan udara terhadap basis pertahanan loyalis Qaddafi sampai akhirnya sang kolonel terbunuh di tangan rakyatnya sendiri.

Aksi pongah yang dipertontonkan AS dan sekutunya tersebut membuat publik internasional geram. Dan dari sinilah akhirnya konsep R2P secara praktikal diperdebatkan dan mendapatkan kritikan yang tajam.

Intervensi Kemanusiaan yang Berkemanusiaan

Sejak AS dan sekutunya mencontohkan secara brutal intervensi kemanusiaan di Libya. Prinsip ini akhirnya dipandang jelek oleh sebagian publik internasional. Apa yang dilakukan AS di Libya pada 2011 lalu ternyata justru mendistorsi prinsip mulia dari R2P itu sendiri.

Kita tentu saja tidak sejalan dengan R2P atau intervensi kemanusiaan yang dicontohkan oleh Amerika dan sekutunya, namun bukan berarti kita menolak intervensi kemanusiaan secara keseluruhan. Sebagai bangsa yang masih mengaku beradab dan sebagai bangsa yang mengaku berpakem kepada undang-undang dasarnya, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita (pemerintah Indonesia) untuk berperan menghentikan berbagai mimpi buruk kemanusiaan. Tidak terkecuali ikut berperan secara aktif untuk menghentikan apa yang menimpa komunitas Uyghur di Xinjiang, China. Dan saya tekankan bahwa itu terjadi jika kita masih mengaku sebagai bangsa yang "beradab".

Yopi Makdori, Grendeng Thinker (Grenthink)

REFERENSI

Anwar Ibrahim (21 Juli 1997). "Crisis Prevention", dalam Newsweek International.

CNN Indonesia (17/12/18). "JK Tolak Penindasan Terhadap Muslim Uighur di China". Diakses melalui: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181217140715-20-354266/jk-tolak-penindasan-terhadap-muslim-uighur-di-china, pada 16/01/2019

Eibhlin O'Neill (29 Desember 2016). "The Story of Turkish Aid to the Irish during the Great Hunger". Diakses melalui: https://www.transceltic.com/blog/story-of-turkish-aid-irish-during-the-great-hunger, pada 18/01/2019

Gareth Evans (2008). "The Responsibility to Protect : Ending Mass Atrocity Crimes Once and for All". Washington, D.C.: Brookings Institution Press

Hidayatullah (27/02/2015). "Beginilah Islam Membela Para Muslimah". Diakses melalui: https://m.hidayatullah.com/kajian/oase-iman/read/2015/02/27/39594/beginilah-islam-membela-para-muslimah.html, pada 17/01/2019

Linjun WU. "East Asia and The Principle of Non-Intervention: Policies and Practices." Maryland Series in Contemporary Asia Studies. Number 5-2000 (160).

Ruben Reike. "Libya and Responsibility to Protect: Lessons for the Prevention of Mass Atrocities." St. Antony's International Review. Vol 8, No. 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rabu, 03 Januari 2018

Membuka [Kembali] Perdebatan Intelektual tentang Terorisme



Ilustrasi: Picpedia.org

Muhammad Iskandar Syah

Setiap menghadiri diskusi tentang terorisme maupun radikalisme kerap kali disuguhi alur yang tidak masuk akal bagi saya. Sang pembicara kerap kali tidak berangkat dari sebuah konsepsi yang jelas tantang term-term inti yang digunakan dalam diskusi tersebut. Misalnya saja diskusi itu tentang bahaya radikalisme, sang pembicara sering kali langsung memaparkan bahaya-bahaya dari radikalisme itu, tanpa berangkat dari konsepsi radikalisme dan perdebatan-perdebatannya. Contoh lainnya ketika diskusi itu membahas mengenai hubungan radikalisme-terorisme, kerap kali sang pembicara yang katanya "intelek" langsung loncat kepada kesimpulan bahwa radikalisme merupakan akar dari setiap tindakan terorisme dewasa ini. Lebih memalukan bagi saya ialah mengingat bahwa diskusi tersebut bukanlah diskusi di warung kopi, alias diskusi itu diskusi ilmiah yang seharusnya sang pembicara menjabarkannya secara obejektif.

Sejak peristiwa 9/11, yakini sebuah peristiwa besar yang menodai kedigdayaan Amerika Serikat (AS), isu terorisme begitu menjadi perhatian para peneliti dari berbagai bidang. Mereka bertahun-tahun berkutat dalam peneliti mengenai isu tersebut. Di ranah intelektual begitu banyak perdebatan mengenai isu ini, mulai dari motif, akar, tujuan, faktor perangsang, dan lain sebagainya. Kekayaan khazanah keilmuan mengenai isu ini tidak berbanding lurus dengan hilangnya kabut gelap yang menghalangi penglihatan akan kebenaran dalam isu terorisme oleh publik. Publik seakan dibuat buta oleh isu terorisme, maka di titik buta inilah segerombolan pihak yang sarat akan kepentingan memberikan gambaran akan isu terorisme menurut klaim kebenaran pihaknya.

Pihak inilah yang membawa isu terorisme yang di ranah intelektual penuh dengan perdebatan, kini menjadi klaim kebenaran sepihak oleh mereka. Merekalah pihak yang menutup perdebatan dalam isu ini. Perdebatan yang paling kentara ialah mengenai apa akar dari terorisme? Di ranah publik perdebatan mengenai hal ini seakan ditutup rapat. Beberapa pihak langsung loncat pada satu kesimpulan bahwa terorisme yang terjadi saat ini memiliki akar dari radikalisme, yakini radikalisme agama. Tentu saja agama yang kerap kali dipersepsikan sebagai akar dari terorisme ialah Islam. Padahal hal itu merupakan perdebatan para cendekiawan dan realitasnya pun tidak menunjukan hal tersebut.

Menurut data yang dirilis oleh FBI [1], pada periode 1980-2005, 94% serangan terorisme yang terjadi di AS dilakukan oleh non-muslim, hal ini berarti serangan terorisme yang dilakukan di negara itu hanya 6% saja yang dilakukan oleh muslim, kecil bukan? Bahkan masih menurut laporan yang sama pula menyebutkan bahwa serangan terorisme yang dilakukan oleh Yahudi lebih banyak dibandingkan oleh muslim. Lalu mengapa radikalisme dalam Islam kerap kali dijadikan kambing hitam?

Apakah masih kurang bukti? Di benua Eropa terdapat lebih dari seribu serangan terorisme dalam kurun waktu 2009-2013, apakah muslim yang melakukan hal tersebut? Menurut data yang dirilis oleh Europol [2], hanya 2% saja serangan yang terjadi di Eropa dalam kurun waktu tersebut bermotif keagamaan. Di tahun 2011 saja terdapat sebanyak 174 serangan terorisme yang terjadi di Eropa, namun tidak satupun dari serangan teroris tersebut yang terafiliasi atau terinspirasi dari organisasi terorisme [3]. Lalu di tahun 2012, terdapat 219 serangan terorisme di benua Biru tersebut, namun hanya 6 saja dari total serangan tersebut yang dilandasi motif keagamaan [4]. Di Eropa, pada tahun 2013 terdapat 152 serangan terorisme, dan hanya 2 saja yang merupakan serangan bermotif keagamaan [5]. Kemudian di tahun 2010, masih di Eropa, terdapat 249 serangan terorisme dan hanya 3 saja yang menurut Europol merupakan serangan yang dilandasi motif Islam [6]. Selanjut, di tahun 2009, ada sebanyak 294 serangan terorisme yang terjadi di Eropa, dan hanya satu saja yang berhubungan dengan Islam [7].

Tore Bjørgo (2005) dalam bukunya yang bertajuk "Root Causes of Terrorism: Myths, reality and ways forward" [8], mengklasifikasikan penyebab tindakan terorisme menjadi beberapa tingkatan, sebagai berikut:

• Structural Causes
Tingkatan ini mendeskripsikan bahwa tindakan terorisme disebabkan oleh hal-hal yang bersifat struktural, seperti ketidakseimbangan demografi, globalisasi, modernisasi yang terlalu cepat, struktur, dan lain sebagainya.

• Facilitator (or accelerator)
Tingkatan ini melihat bahwa penyebab teroris ialah hal-hal yang ada di lingkungan sang pelaku (keadaan lingkungan), misalnya saja keberadaan senjata, lemahnya kontrol negara di suatu wilayah terotorinya, dan lain sebagainya.

• Motivational Causes
Pada tingkatan ini penyebab tindakan terorisme di lihat dari motif personal sang pelaku (psikologis).

• Triggering Causes
Level ini melihat bahwa tindakan terorisme terjadi karena dipicu oleh sebuah peristiwa yang membuat marah para calon pelaku terorisme, misalnya saja saat tentara AS melakukan kekejaman terhadap orang-orang Iraq, atau perlakuan Israel terhadap bangsa Palestina.

Cara lain untuk membuktikan bahwa di ranah intelektual banyak metode dalam melihat penyebab terorisme ialah dikemukakan oleh Lia dan Skjølberg (2000), mereka mengklasifikasikan penyebab tindakan terorisme menjadi beberapa level, yakini individual dan grup atau kelompok, level masyarakat dan bangsa, dan level sistem internasional [9].

Selain itu, perdebatan lainnya ialah mengenai perbedaan terorisme model baru dan lama. Crenshaw (2006) menjelaskan bahwa terdapat tiga sudut pandang yang membedakan terorisme baru dan lama yang ia rangkum dari berbagai pendapat para pakar. Pertama, terorisme model baru dianggap berbeda dalam hal motivasi dan tujuannya dengan model lama. Kedua, efek destruksi dan mematikannya serangan terorisme juga merupakan pembeda antara model baru dan lama. Ketiga, terdapat backing-an organisasi di dalam terorisme model baru [10]. 

Munculnya konsepsi terorisme model baru berangkat dari asumsi bahwa berbagai tindakan terorisme yang terjadi saat ini dianggap berbeda dengan terorisme model lama. Mereka menganggap bahwa berbagai penelitian terdahulu terkait isu ini tidak bisa menjelaskan fenomena terorisme model baru tersebut. Maka seakan-akan terorisme yang terjadi sekarang adalah sebuah hal yang baru yang teralienasi dari terorisme pendahulunya. Mereka yang menganggap bahwa fenomena terorisme yang terjadi saat ini berbeda dengan terorisme model lama seakan bernafsu ingin membuang khazanah keilmuan tentang terorisme yang telah banyak dikumpulkan oleh para peneliti terdahulu ke tong sampah, karena dianggap sudah tidak bisa menjelaskan fenomena terorisme saat ini.

Namun dalam tulisan yang sama, Crenshaw mengkritik konsepsi "terorisme model baru" tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam kajian psikologi hipotesis terorisme model baru ini begitu diragukan. Ia telah melakukan riset untuk membandingkan konsepsi terorisme model baru dan lama dan dia (Crenshaw) berakhir pada kesimpulan bahwa keduanya tidak ditemukan perbedaan. 

Terorisme yang dilakukan dulu dengan sekarang pada dasarnya sama dan tidak memiliki perbedaan yang mencolok. Misalnya saja para pencetus dan pengemban hipotesis terorisme model baru menganggap bahwa yang membedakan antara terorisme saat ini dengan masa lalu ialah terletak pada motivasinya. Namun Crenshaw menganggap bahwa asumsi tersebut tidak bisa diterima dalam studi psikologi, karena menurutnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara motivasi terorisme model baru dan lama.

Dalam penelitian yang sama, Crenshaw juga menjelaskan bahwa motif setiap serangan terorisme sangatlah kompleks, tidak seragam dan sesederhana seperti yang banyak digaungkan saat ini. Dibutuhkan penelitian yang serius untuk menjelaskan isu ini, yang mencakup hubungan antara individu dan kelompok, sistem kepercayaan, kondisi yang mendukung dalam mengarahkan suatu masyarakat kepada kekerasan, benang merah antara agama dan politik, penjajahan, ketidakadailan, kemiskinan, dan peran identitas dalam sebuah konflik. Tanpa adanya perbandingan berbagai jenis terorisme yang terjadi dewasa ini, maka sudah dipastikan bahwa nafsu kita untuk memahami terorisme hanya akan berujung pada mimpi belaka.

Oleh karena itu mari kita kembali membuka perdebatan tentang fenomena terorisme ini. Karena menutup perdebatan intelektual dalam isu ini sama dengan mencederai prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang menjadi pondasi dasar perdabatan kita saat ini. Atau lebih para seperti yang telah saya sebutkan di atas, kita membuang khazanah keilmuan tentang isu ini ke tempat sampah. Lalu apa bedanya hal tersebut dengan doktrin?

Referensi

[1] https://www.fbi.gov/stats-services/publications/terrorism-2002-2005
[2] http://thinkprogress.org/world/2015/01/08/3609796/islamist-terrorism-europe/
[3] https://www.europol.europa.eu/content/press/eu-terrorism-situation-and-trend-report-te-sat-2012-1567
[4] https://www.europol.europa.eu/content/te-sat-2013-eu-terrorism-situation-and-trend-report
[5] https://www.europol.europa.eu/content/te-sat-2014-european-union-terrorism-situation-and-trend-report-2014
[6] https://www.europol.europa.eu/content/publication/te-sat-2011-eu-terrorism-situation-and-trend-report-1475
[7] https://www.europol.europa.eu/content/publication/te-sat-2010-eu-terrorism-situation-trend-report-1473
[8] Tore Bjørgo. [2005]. "Root Causes of Terrorism: Myths, reality and ways forward". New York: Routledge
[9] B. Lia dan K.H.W. Skjølberg. [2000] "Why Terrorism Occurs: A Survey of Theories and Hypotheses on the Causes of Terrorism". Norway: Kjeller (FFI/Rapport–2000/02769). Didownload melalui  http://www.nupi.no/IPS/filestore/02769.pdf, pada 3/1/2018
[10] Martha Crenshaw. [2006]. "In Tangled Roots: Social and Psychological Factors in the Genesis of Terrorism", ed. Jeff Victoroff. NATO Security through Science Series, Human and Societal Dynamics, Vol. 11. Amsterdam: IOS Press

Senin, 21 Agustus 2017

Kisah Warga Kampung Bulak: Sebuah Coretan Tentang Keamanan 2



Ilustrasi: Pixabay.com


Muhammad Iskandar Syah

Apakah boleh menggunakan kekerasan demi keamanan sebuah negara? Apakah boleh merenggut kebebasan demi keamanan? Apakah boleh menerobos privasi demi kata “keamanan’? dan Apakah boleh mengambil hak orang lain demi sebuah keamanan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seketika muncul tatkala melihat kesewenang-wenangan rezim mengatasnamakan ‘keamanan’.

Sebelumnya saya akan menceritakan sebuah kisah, di pedalaman hutan Amazon berdiri sebuah perkampungan yang dihuni oleh sekelompok suku pedalaman, sebut saja kampung Bulak. Mereka hidup dengan makmur dari hasil alam yang tersedia di dalam hutan. Suatu pagi, sebuah rumah milik salah satu anggota kampung ramai dikelilingi oleh warga kampung, ternyata satu keluarga tewas berlumuran darah di sekujur tubuhnya disebabkan oleh serangan macan hutan. Peristiwa tersebut membuat trauma yang sangat dalam bagi warga kampung Bulak, pimpinan kampung tersebut langsung menginstruksikan kepada sebagian kaum pria untuk memburu macan hutan yang menyerang salah satu keluarga warga kampung Bulak, dan sebagiannya lagi bertugas untuk menjaga kampung Bulak dari serangan susulan macan hutan.

Desas-desus dari warga kampung macan hutan banyak bersembunyi di gua-gua di pedalaman hutan Amazon, isu lain mengatakan bahwa macan hutan bersembunyi di semak belukar di dalam hutan dan di atas dahan-dahan pohon. Namun kepala kampung bukanlah orang yang mudah percaya begitu saja, akhirnya ia memerintahkan beberapa orang kepercayaannya untuk menyelidiki di mana persembunyian si macan hutan. 

Beberapa hari kemudian, orang-orang kepercayaannya telah kembali ke kampung Bulak, namun ada yang janggal dengan mereka, kepala kampung melihat tubuh orang-orang kepercayaannya penuh dengan darah dan luka-luka, selain itu dari lima orang yang ia kirim untuk menyelidiki persembunyian si macan hutan hanya dua yang berhasil pulang, itupun dengan tubuh yang penuh luka dan salah satu di antara mereka ada yang kehilangan tangan kanannya. Ternyata diketahui bahwa orang-orang tersebut diserang oleh segerombolan macan hutan saat sedang menyelidiki tempat persembunyiaannya. Dari informasi yang dihimpun oleh mereka yang selamat, kepala kampung mengetahui bahwa tempat persembunyian macan-macan tersebut ada di gua yang sekelilingnya dipenuhi semak belukar.

Besoknya sang kepala kampung mengundang seluruh laki-laki dewasa di kampung Bulak untuk berkumpul di sebuah tanah lapang di tengah-tengah kampung tersebut. Kepala kampung memberikan persenjataan kepada laki-laki tersebut dan meminta mereka untuk berperang melawan para macan hutan.

Tepat pada saat matahari mulai bersembunyi di balik bukit-bukit yang mengelilingi kampung Bulak, sang kepala kampung mengamanatkan para laki-laki tersebut untuk berangkat memburu macan-macan hutan itu. Kepala kampung sengaja memilih waktu petang untuk berangkat ke gua tempat persembunyian macan-macan hutan itu karena perjalanan dari kampung Bulak menuju gua membutuhkan waktu satu malam, dan hal tersebut dilakukan supaya mereka bisa menyergap macan-macan tersebut pada fajar selepas macan-macan itu berburu.

Akhirnya tepat pada saat cahaya merah memenuhi langit di sebelah timur, mereka berhasil sampai di gua yang di tujuh. Mereka pun langsung menyerang para macan-macan hutan tersebut dengan membabi-buta. Kepala kampung melihat beberapa warga kampung tumbang karena terkaman macan-macan tersebut. Kepala kampung melihat bahwa kondisi semakin genting, akhirnya ia menginstruksikan seseorang di dekatnya yang memegang obor untuk membakar semak belukar yang berada di sekeliling gua tersebut. 

Api dari obor tersebut berhasil melahap semak belukar yang sudah kering karena sudah beberapa bulan tidak turun hujan di sana. Melihat api yang berkobar-kobar sangat besar, macan-macan hutan pun melarikan diri dari tempat tersebut, beberapa di antara mereka ada yang mati dilumat api yang berkobar-kobar. Melihat kejadian tersebut, warga pun bersorak mengisyaratkan kegembiraan mereka, tak terkecuali bagi si kepala kampung Bulak. 

Namun kegembiraan mereka tidak bertahan lama, karena mereka melihat api tersebut berkobar semakin besar dan membakar pohon-pohon besar di sekitarnya. Mereka berusaha untuk memadamkan apa yang sangat cepat melahap pohon dan semak-samak yang mengering. Namun sayang, usaha mereka sia-sia, akhirnya kepala kampung memerintahkan mereka untuk secepat mungkin meninggalkan lokasi itu untuk menyelamatkan diri dari lahapan api.

Tepat pada pagi harinya, si kepala kampung dan para laki-laki yang ia ajak berburu macan berhasil sampai di kampung Bulak. Si kepala kampung menceritakan kepada warganya bahwa macan-macan hutan berhasil mereka tumpas dan sebagian telah menjauh dari wilayah tersebut. Warga kampung pun bersorak-sorai atas keberhasilan operasi pemburuan macan hutan yang dipimpin oleh kepala kampungnya. Sejak pagi itu, warga kampung Bulak kembali hidup dengan tenang tanpa dihantui ketakutan serangan macan hutan.

Namun rasa aman mereka hanya bertahan satu hari-satu malam, tepat keesokan harinya warga kampung melihat cahaya terang yang datang dari sebelah Utara kampungnya. Ternyata mereka melihat api tengah berkobar melahap pohon-pohon di hutan. Api yang digunakan untuk membakar semak belukar di gua sarang macan hutan akhirnya mendekat ke kampung Bulak.  Mereka pun panik, akhirnya masing-masing dari mereka melarikan diri dari kampung Bulak dan tak begitu lama kemudian kampung Bulak musnah ditelan kobaran api yang berkobar dengan membabi-buta.

Apakah Anda menangkap pesan yang hendak saya sampaikan dalam kisah tersebut?

Baik, mari kita terlebih dahulu melihat fakta yang terjadi saat ini! Edward Snowden, seorang mantan kontraktor NSA menceritakan kepada kita bahwa pemerintah Amerika Serikat melakukan aksi pengawasan massal terhadap seluruh pengguna internet di dunia, dan mereka mengklaim bahwa aksi tersebut untuk melindungi negaranya dari serangan teroris. Dan kita tahu bahwa hal tersebut jelas-jelas melanggar privasi pengguna internet di seluruh dunia.

Pemerintah Amerika Serikat bukan hanya menginjak-injak privasi, mereka juga melanggar HAM dengan tindakan mereka terhadap para terduga teroris di Kemp Guantanamo—HAM merupakan nilai yang selama ini mereka gaungkan. Di Guantanamo para terduga teroris di seluruh dunia yang berhasil di tangkap oleh AS ditahan, tanpa melalui proses persidangan dan tanpa bukti yang kuat. Di Kemp tersebut juga diduga para terduga teroris mengalami banyak penyiksaan atas kesalahan yang tak pernah mereka perbuat. Hal ini dilakukan atas nama ‘keamanan’ dari serangan teroris.

Gempuran terhadap Iraq

Pada 2003, pasukan AS dan koalisinya menggempur Iraq atas tuduhan kepemilikan senjata pemusnah massal. Jutaan penduduk Irak tewas disebabkan karena aksi tersebut, dan jutaan lainnya menderita. Saat itu Iraq bagikan neraka, bangunan-bangunan hancur luluh lantak, nyawa-nyawa manusia seakan tak ada harganya di sana. 

AS mengklaim melakukan aksi tersebut demi melindungi keamanan negaranya. Sebelum si Saddam melancarkan serangan kepada AS, AS terlebih dahulu melulu-lantakkan Iraq (preventive strike). Padahal kemudian diketahui bahwa Iraq tak memiliki senjata pemusnah massal satu gram pun, apalagi berniat untuk menyerang AS. Lagi-lagi hal ini mengatasnamakan ‘security’.

Tudingan Ormas di Indonesia

Terakhir di Indonesia, baru-baru ini sebuah ormas yang dituding mengganggu keamanan negara dibubarkan dengan cara yang menurut saya tidak cantik. Hal ini jelas melanggar kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Hal tersebut dilakukan demi keamanan negara. Seakan-akan apapun boleh dilakukan demi sebuah kata “keamanan”.

Segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan keamanan saya sebut “just security” yang diadopsi dari term “just war”. Just war atau justify war merupakan sebuah konsep yang memberikan legalitas secara moral sebuah aksi perang. Prinsip dasar just war berangkat dari pandangan mengenai manusia yang selama hidupnya pasti pernah melakukan kesalahan (immoral act). Selama hal tersebut diperlukan untuk melindungi dirinya dari ancaman yang datang dari luar, maka hal tersebut dibolehkan secara moral. Begitupun dengan negara, negara bisa melakukan serangan demi melindungi eksistensinya dari negara-negara aggresor. Dari sinilah prinsip just war diambil.

 Lalu apa itu just security? Sama dengan just war, just security melegalkan segala tindakan imoral yang dilakukan oleh negara demi melindungi keamanannya. Mulai dari melakukan pembantaian, pemberedelan pers, perenggutan hak rakyat, menginjak-injak privasi, penyiksaan, perenggutan kebebasan, dan lainnya. Semua itu dianggap sah secara moral jika kita menganut konsep just security.

Pesan

Di dalam kisah yang telah saya ceritakan sebelumnya, mengenai pemburuan macan hutan oleh sekelompok warga kampung Bulak yang membunuh sebuah keluarga di kampung tersebut, terdapat sebuah pesan yang hendak saya sampaikan, yakni bahwa keamanan memang merupakan salah satu hal yang sangat penting, namun jika hal itu dilakukan secara membabi-buta, maka bukan keamanan yang didapat justru malapetaka yang lebih besar akan menimpa. 

Seperti halnya kampung Bulak, sang kepala kampung menginstrusikan salah satu warganya yang sedang memegang obor untuk membakar semak belukar di sekitar gua sarang macan hutan. Tujuan sang kepala kampung memang baik, yaitu untuk membunuh macan hutan atau mengusirnya jauh dari wilayah itu atau dengan kata lain ia melakukan hal tersebut untuk menjamin keamanan warganya dari ancaman macan hutan. Namun sayang, sang kepala kampung tidak memperhitungkan tindakannya secara matang. Akhirnya kita tau apa yang terjadi selanjutnya. Bukanlah keamanan yang didapat warga kampung Bulak, namun justru bencana kebakaran hutan yang juga melahap seluruh kampung Bulak dalam kobaran api yang menyala-nyala dengan beringas.

Ya, lagi dan lagi demi kata ‘keamanan’. Keamanan memang sangat berharga, namun apakah boleh menggunakan kekerasan demi keamanan sebuah negara? Apakah boleh merenggut kebebasan demi keamanan? 

Apakah boleh menerobos privasi demi kata “keamanan’? dan Apakah boleh mengambil hak orang lain demi sebuah keamanan? Jangan sampai karena “security” kita bernasib seperti warga kampung Bulak. Lalu pertanyaan saya, apakah nasib kita akan sama dengan apa yang terjadi di kampung Bulak?

*Nama kampung Bulak saya ambil dari salah satu desa di Indramayu karena saya menyukai namanya.